Kartu Prakerja
7 Profesi yang Dilarang Mendapat Kartu Prakerja
Ada 7 profesi yang dilarang mendaftar pun mendapat program manfaat kartu prakerja.
Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM - Ada 7 profesi yang dilarang mendaftar pun mendapat program manfaat kartu prakerja.
Jika kamu salah satu orang yang berprofesi di bawah ini, jangan harap mendapat kartu prakerja.
Berikut 7 profesi yang dilarang mendapatkan program manfaat kartu prakerja.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sebagai informasi, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu prakerja.
Baca juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Paling Mudah, Hanya 3 Tahap
Sekilas Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
(*)
Sumber: Kartu Prakerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/erja-gelombang-10-dengan-login-wwwprakerjagoid.jpg)