Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

GP Ansor Kudus Polisikan 2 Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus melaporkan ‎dua akun media sosial atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama

Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
zoom-inlihat foto GP Ansor Kudus Polisikan 2 Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
ISTIMEWA
Akun yang dilaporkan GP Ansor Kudus

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus melaporkan ‎dua akun media sosial atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, di Mapolres Kudus, Selasa (23/2/2021) malam.

Menurut Wakil Ketua GP Ansor Kudus, Saiful Annas mengatakan, akun facebook pertama yang diadukan atas dasar penistaan agama bernama Noer Solikin.

Awalnya akun tersebut mengomentari Banser dengan sebutan ban serep.

‎"Akun itu telah menghina dengan menyebut banser itu Banserep. Setelah melakukan profiling, kami menemukan statusnya yang berbau penistaan agama," jelas dia, Kamis (25/2/2021).

Status itu dibuat pada tanggal 22 Juli 2012, yang bertuliskan 'rosulullah brsbda dlm srat akohol ayat 3 btol : wahai orang2x yg briman batalknlah puasamu ketika kamu menginjak warung'.

"Meskipun itu merupakan status lama yang diposting ke akun facebooknya, tetap saja itu merupakan penistaan agama," ujar dia.

‎Sedangkan akun lainnya yang dilaporkan karena dinilai membuat ujaran kebencian bernama Lilis Sweett juga dilaporkan karena menghina organisasi Ansor.

"Akun itu sudah menghina organisasi Ansor dan mengungkit-ungkit kasus korupsi Imam Nahrowi," jelas dia.

Dari dua akun tersebut, satu di antaranya sudah dihapus pemilik akun. Namun satu akun lainnya Noer Solikin masih ada.

"Satu sudah dihapus, tapi satunya lagi masih," jelasnya.

Penasihat Hukum GP Ansor Kudus, Yusuf Istanto mengatakan, pelaporan dilakukan agar menjadi pembelajaran semua pihak agar bisa melakukan saring sebelum sharing.

Bukannya malah menyebarkan ujaran kebencian yang justru menimbulkan polemik.

"Semoga pelaporan ini bisa ditindaklanjuti pihak kepolisian. Dugaannya pemilik akun berdomisili di Kudus," jelas dia.

‎Pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk menjerat dua pemilik akun tersebut dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengaku sudah menerima aduan mengenai ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.

"Ya kami sudah menerima aduannya, ini masih kami dalami," jelas dia. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved