Berita Nasional
Hati-hati Bermedia Sosial, Polisi Virtual Sudah Resmi Patroli, Tiga Akun Sudah Dapat Teguran
Surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 mengatur tentang pelaksanaan virtual police.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 mengatur tentang pelaksanaan virtual police.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif.
Argo menyebut sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).
Baca juga: Warga Korban Banjir di Jateng Tak Perlu Surat Kepolisian untuk Bikin KTP, KK, dan Akta Baru
Baca juga: 47 Motor Jadul dan Langka Incaran Kolektor Diamankan Polisi Solo, Ada Vespa Hingga Yamaha FIZR
Baca juga: Polisi Tak Bisa Proses Laporan Hilangnya Mobil dan 2 Anak Dokter, Gara-gara BPKB Tak Ada, Kok Gitu?
Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.
Dia mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".
Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.
" Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.
Baca juga: Oknum Polisi Kebingungan di Pelaminan karena Disatroni Ibu Mertua, Pamit Tugas Malam Eh Nikah lagi
Baca juga: Video Penindakan Tilang ETLE Polisi Tidak Lagi Memeriksa SIM STNK
Baca juga: Diduga Lakukan Investasi Bodong Rugikan Rp 20 Miliar, Aset Pemilik Yalsa Boutique Disita Polisi
Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.
Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Polisi Virtual Mulai Aktif, Polri Sebut 3 Akun Sudah Ditegur