Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sosok Ahmad Sukina Pimpinan MTA Solo yang Meninggal Hari Ini: Berangkatkan 4.000 Dai untuk Dakwah

Ahmad Sukina meninggal dunia dalam usia 73 tahun setelah dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo

Editor: muslimah
Tangkapan layar dari MTATV
Pimpinan Pusat Majelis Tafsir Al Quran (MTA) Ahmad Sukino (Tangkapan layar dari MTATV) 

Perwakilan MTA berkedudukan di tingkat kota/kabupaten, dan cabang MTA berkedudukan di tingkat kecamatan.

Perkembangan MTA secara kelembagaan ditandai dengan semakin bertambahnya jumlah cabang MTA.

Sampai dengan 2015, perwakilan MTA dan cabang MTA di Indonesia terdapat sebanyak 539 unit tersebar dari Aceh hingga Merauke.

2. Berangkatkan 4.000 dai untuk dakwah

Diberitakan Harian Kompas, 31 Oktober 2003, Ketua Umum MTA Solo Ahmad Sukina, memberangkatkan 4.000 dai atau ulama ke seluruh Indonesia, terutama daerah yang tidak dilanda konflik.

Pengiriman dai dilakukan pada bulan Ramadhan, dengan maksud meningkatkan rutinitas kegiatan keagamaan di berbagai daerah.

Selain itu, dai yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur juga dimaksudkan membantu daerah dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.

3. Dekat dengan Jokowi dan Prabowo

Ahmad Sukina diketahui juga dekat dengan beberapa petinggi negara, seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Presiden Jokowi pernah menghadiri pesta perniakhan putra Ahmad Sukina di Puri Kencono, Lorin Solo Hotel pada 6 Oktober 2018 silam.

Prabowo pernah berkunjung ke Gedung Pusat MTA Solo pada 23 Desember 2018, saat menjadi calon presiden.

Saat itu Prabowo didaulat untuk berbicara di depan ribuan jemaah MTA. 

Seperti diketahui, MTA merupakan sebuah badan hukum berbentuk yayasan yang bergerak di bidang Dakwah Islamiyah, sosial dan pendidikan dengan kedudukan (kantor pusat) di Surakarta.

Secara resmi, MTA didaftarkan sebagai badan hukum dalam bentuk yayasan dengan akta notaris R. Soegondo Notodisoerjo Notaris di Surakarta nomor 23 tahun 1974.

Untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang RI tentang Yayasan (terakhir diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004), Yayasan MTA didaftarkan kembali dengan akta notaris Budi Yojantiningrum, SH, Notaris di Karanganyar, nomor 01 tanggal 6 September 2006, dan disahkan oleh Menkumham dengan Keputusan Menteri No. C-2510.HT.01.02 TH 2006, yang ditetapkan tanggal 03 November 2006 dan tercatat dalam Berita Negara tanggal 27 Februari 2007 No. 17.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved