Berita Regional
Kisruh Kudeta Partai Demokrat, AHY Pecat 7 Kader Secara Tidak Hormat Termasuk Marzuki Alie
Partai Demokrat mengumumkan memecat tujuh kadernya dengan tidak hormat, Jumat (26/2/2021).
TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Partai Demokrat mengumumkan memecat tujuh kadernya dengan tidak hormat, Jumat (26/2/2021).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen, Teuku Riefky Harsya, dan jajaran pengurus Partai Demokrat lainnya mengumumkan pemecatan tujuh kadernya.
Enam di antaranya dipecat karena dianggap berkhianat terhadap partai, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya.
Mereka disebutkan sebagai pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.
Sedangkan Marzuki Alie, dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etika, dengan melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya.
Kabar pemecatan ketujuh orang itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, petang tadi.
Herzaky mengatakan, pemecatan itu didasarkan adanya desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC.
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," katanya.
Selain karena desakan kader, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu dikatakannya, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah beberapa kali melakukan melakukan rapat dan sidang dalam sebulan terakhir.
Herzaky menuturkan bahwa Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Tingkah laku buruk dimaksud dilakukan dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah, serta hoaks kepada para kader di daerah.
Menurut Herzaky, keenam orang itu kepada para kader di daerah menyampaikan bahwa Partai Demokrat telah gagal dan karenanya kepengurusan hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air," tegas Herzaky.
Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu lanjut Herzaky didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti, serta data dan fakta yang ada, dilengkapi berita acara pemeriksaan.
Keenam orang itu secara jelas telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.