Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan

Pembantu Cabut Nyawa Majikan, Lapornya Ada Perampokan, Tusuk Diri Sendiri Biar Skenario Lancar

Pembantu rumah tangga di Bandung tega membunuh majikannya sendiri karena sakit hati. Dia melapor ke polisi ada perampokan.

tribunjabar.id
Perempuan berinisial R, pembantu yang membunuh majikannya di Bandung. 

"Motif yang dia akui sementara sakit hati karena dia sering dimarahi oleh majikannya," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2/2021).

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pasal ini sama yang disangkakan untuk Bripka CS atau Bripka Cornelius Siahaan.

Bripka Cornelius Siahaan menembak 4 orang dengan 3 meninggal dunia di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2021) subuh.

Setelah itu untuk menutupi perbuatannya pelaku senagaja menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau agar seolah olah kena tusuk dan hendak diperkosa.

Sehingga dia melaporkan ke polisi agar polisi percaya namun polisi tidak langsung percaya dan melakukan penyelidikan dan didapati bahwa terungkap pelaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya sendiri.

Sekarang ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polrestabes Bandung masih kembangkan apakah memang ada unsur pembunuhan berencana atau memang kebetulan pembunuhan biasa di cek masih dalam pengembangan.

Sementara itu dari pemeriksaan olah TKP belum ada barang yang hilang maupun dari keluarga korban yang dinyatakah hilang.

Cuma dilaporkan awal dari keluarga itu seolah-olah ada pencurian tapi sudah dilakukan pengembangan dan hasilnya pelaku pun sudah mengakui bahwa dia yang melakukannya.

Dirumah itu hanya mereka berdua asistennya dan majikannya.

Dia melukai dirinya sendiri dengan pisau jadi dia melaporkan ke polisi seolah-olah diperkosa. 

Motifnya sementara sakit hati karena dia sering dimarahi oleh majikannya.

Ia pun mengambil tongkat majikannya dan memkulkan ke kepala majiknya sebanyak tiga kali.

Saat ini pelaku tengah ditahan di Mapolresatebes Bandung.

Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Video:

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved