Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Sembilan Kampus di Jateng Tutup, Ada yang Tertulis Dijual Segera BU

Apa sebab ditutup dan bagaimana kelanjutan mahasiswa yang sedang studi di perguruan tinggi swasta itu.

Editor: iswidodo
tribunjateng/faizal m affan
Papan nama di Gedung perguruan tinggi swasta di Kota Semarang tertulis DIJUAL SEGERA 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Banyak pembaca bertanya kampus swasta apa saja di Jawa Tengah yang ditutup oleh pemerintah.

Apa sebab ditutup dan bagaimana kelanjutan mahasiswa yang sedang studi di perguruan tinggi swasta itu.

Pada pertengahan Februari lalu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah VI Jawa Tengah merilis akan ada 20 perguruan tinggi yang akan dicabut izin operasionalnya pada tahun 2021.

Sebelumnya, LLDikti VI sudah melakukan pencabutan izin terhadap sejumlah perguruan tinggi di tahun 2020.

Pencabutan izin operasional tersebut dilakukan karena berdasarkan analisis LLDikti VI (dulu Kopertis), 20 kampus tersebut dinyatakan tidak sehat.

Setidaknya ada 9 indikator yang digunakan LLDikti untuk menilai sebuah perguruan tinggi dalam kondisi sehat maupun tidak.

Kepala LLDikti VI, Prof Muhammad Zainuri, menjelaskan sembilan indikator yang dimaksud yakni, pertama visi, misi, tujuan, dan strategi. Kedua tata pamong, tata kelola, dan kerjasama.

Ketiga mahasiswa. Keempat sumber daya manusia. Kelima keuangan, sarana dan prasarana. Keenam pendidikan. Ketujuh penelitian.

Kedelapan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian kesembilan luaran dan capaian Tridharma.

"Faktor-faktor yang mendasari perguruan tinggi untuk bisa berjalan sehat yakni kelembagaan, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Disamping aspek lain yang harus diikuti dalam ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.

Pihaknya menambahkan, ke 20 perguruan tinggi yang akan dicabut izin operasionalnya itu belum memiliki akreditasi kampus.

Maka, berdasarkan data realtime yang ada di situs https://dashboard-lldikti6.kemdikbud.go.id/?617b075801fcd64cc83bedc118cc8cef milik LLDikti VI, ada 88 perguruan tinggi yang belum terakreditasi.

"20 perguruan tinggi yang akan kami usulkan untuk ditutup ada di dalam daftar perguruan tinggi yang belum terakreditasi tersebut. Tapi saya tidak mau menyebut namanya, karena itu masuk dalam ranah kode etik. Silahkan dianalisis sendiri berdasarkan keterangan yang saya sampaikan tadi," tegasnya.

Sembilan Tutup
Berdasar penelusuran Tribunjateng.com dalam website lldikti6.kemdikbud.go.id terdapat 331 perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah.

Dari ratusan kampus swasta itu terdapat kategori status yaitu Aktif, Alih Bentuk, Merger dan Tutup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved