Apa Itu Snack Video? Diblokir Kominfo Janjikan Uang dari Nonton Video

Apa itu Snack Video? Aplikasi yang janjikan uang dari nonton video, resmi diblokir Kominfo.

Penulis: Inez | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Apa itu Snack Video? Aplikasi yang janjikan uang dari nonton video, resmi diblokir Kominfo. 

TRIBUNJATENG.COM -  Apa itu Snack Video? Aplikasi yang janjikan uang dari nonton video, resmi diblokir Kominfo.

Dilansir oleh Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 28 entitas ilegal.

Di antaranya adalah aplikasi Snack Video dan TikTok Cash yang belakangan viral di media sosial.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya.

Baca juga: Apa Itu TikTok Cash? Diblokir karena Tawarkan Investasi Bodong

Baca juga: Cara Gampang Matikan Notifikasi Pengguna yang Baru Gabung Telegram

Baca juga: Cara Ganti Nama Instagram di Laptop dan HP

Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay ke Akun OVO, Minimal Rp 10 Ribu

Pasalnya aplikasi ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.

Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan

untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.

Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak

yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Apa Itu Snack Video?

Snack Video merupakan aplikasi yang menyajikan video lucu dan informasi.

Selain itu dengan menonton video di aplikasi ini penggunanya dijanjikan bisa menghasilkan uang.

Pengguna cukup menyelesaikan misi yang diberikan setiap harinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved