Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Keluarga W Korban Kekerasan Seksual Asal Sukodono Sragen Mendapatkan Bantuan Modal Usaha

Keluarga W (9) korban kekerasan seksual asal Sukodono, Sragen akan mendapatkan bantuan modal usaha.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual anak. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Keluarga W (9) korban kekerasan seksual asal Sukodono, Sragen akan mendapatkan bantuan modal usaha dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Jateng.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Yuniarti. 

Ia melanjutkan rencananya, bantuan modal untuk membuka warung hik itu akan direalisasikan pekan ini. Sementara ini, orangtua W bekerja di Solo dan jauh dari sang anak.

"Bantuan modal usaha untuk pendirian warung hik dari Dinas P3AP2KB Provinsi Jateng akan disalurkan pekan ini."

"Harapannya, bantuan modal usaha itu bisa membuat ayah W lebih mandiri dan tidak jauh-jauh bekerja di Solo," kata Yuniarti.

Dengan adanya bantuan nanti, diharapkan orangtua akan lebih dekat dengan anak dan bisa memantau langsung perkembangan anak kedepannya.

Yuniarti melanjutkan setelah kasus tersebut dilaporkan, pihaknya telah mendampingi korban dan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban.

Selain itu, Pemkab Sragen melalui DP2KBP3A juga menyalurkan sejumlah bantuan. Bantuan tersebut berupa program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) termasuk bantuan dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Sementara itu, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen juga memberikan pendampingan kepada W serta P (15). 

P merupakan siswi SMP yang juga korban kekerasan seksual asal Kecamatan Sukodono.

Ia mengatakan, sebelumnya W pernah dibawa ke rumah singgah selama tiga hari dua malam. Selama di rumah singgah itu, W mendapat pendampingan dari sejumlah psikolog.

P2TP2A juga turut mendampingi W saat memberi keterangan terkait penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen beberapa waktu lalu.

Sementara itu, anggota P2TP2A, Dyah Nursari mengatakan baik W atau P adalah korban. Jika P terbukti melanggar aturan hukum karena mengajak W ke Balai Desa, nantinya akan menggunakan UU Sistem Peradilan Anak.

"Kami sudah dua kali menemui P di rumahnya. Karena statusnya masih anak-anak, negara punya tanggung jawab. Tentu mengupayakan masa depan keduanya nanti lebih baik," katanya.

Terkait nama pelaku pencabulan di rumah kosong terhadap W Dyah mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, hal itu menjadi ranah dari Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved