Berita Regional
Sepasang Kekasih Lakukan Aborsi di Kamar Kos, Rahasia Terbongkar karena Foto Janin di Ponsel
Aksi aborsi ini dilakukan di sebuah kamar kos di Magersari, Mojokerto pada 17 Januari 2021 dini hari.
TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Di Kota Mojokerto, Jawa Timur, sepasang kekasih kedapatan melakukan aborsi pada janin yang merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Pasangan itu menguburkan janin tersebut di samping rumah.
Mereka terancam 10 tahun penjara.
Baca juga: Sopir Truk Selipkan Uang Rp 50 Ribu di Lipatan STNK Malah Dibikin Malu Ipda Sigit
Baca juga: Bos Toko Dibunuh Secara Biadab, Waga Tak Percaya Tahu Pelakunya yang Sempat Viral: Masak Anak Itu?
Baca juga: Foto Pemakaman Rina Gunawan Sesuai Protokol Covid-19, Teddy Syach Menangis: Aku Sudah Ikhlas
Baca juga: Aturan Baru Wajib Diketahui Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 yang Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Tindakan ini terkuak dari sebuah foto yang tersimpan di ponsel milik ayah si janin.
Aborsi karena takut dipecat
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, pasangan kekasih yang belum menikah itu ialah DF (19) dan perempuan berinisial SG (19).
Mereka melakukan hubungan di luar nikah hingga SG mengandung.
Namun, ketika janin berusia lima bulan, SG dan kekasihnya nekat melakukan aborsi.
Alasannya, SG yang baru saja bekerja di sebuah perusahaan itu takut dipecat.
"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan," tutur Dedy.
Gunakan obat penggugur kandungan, dibeli online
Aborsi, kata Deddy, dilakukan SG dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online seharga Rp 350.000.
Aksi aborsi ini dilakukan di sebuah kamar kos di Magersari, Mojokerto pada 17 Januari 2021 dini hari.
SG mengonsumsi obat penggugur kandungan itu dan langsung bereaksi beberapa jam kemudian.
"Tersangka SG mengonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata dia.