Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

WhatsApp

Cara Lakukan Video Call WA WhatsApp dari PC atau Laptop

Aplikasi WA WhatsApp merupakan platform berbagi pesan online yang paling banyak digunakan saat ini.

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
The Indian Express
Aplikasi WA WhatsApp merupakan platform berbagi pesan online yang paling banyak digunakan saat ini. 

TRIBUNJATENG.COM - Aplikasi WA WhatsApp merupakan platform berbagi pesan online yang paling banyak digunakan saat ini.

Diketahui melalui data, tercatat pengguna WA WhatsApp di dunia telah mencapai 2 milyar akun di dunia.

Bahkan Facebook Inc, sebagai pengembang WhatsApp mengklaim aplikasi ini telah mengirim milayaran pesan setiap harinya.

Penggunaan WA WhatsApp yang bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi di ponsel kamu.

Baca juga: WA WhatsApp Web Tambah Fitur Keamanan, Autentikasi Login Pakai Face ID

Baca juga: Cara Unggah Video Berdurasi Lebih dari 30 Detik ke WA WhatsApp Story Tanpa Root

Baca juga: Cara Ganti Background Virtual Meeting di Google Meet

Baca juga: Apa Itu Snack Video? Diblokir Kominfo Janjikan Uang dari Nonton Video

Serta melalui perangkat laptop via WhatsApp Web atau aplikasi WA WhatsApp Desktop.

Kemudahan ini menjadi salah satu alasan mengapa aplikasi WA WhatsApp banyak digandrungi.

Pada pertengahan Februari 2021 WA WhatsApp resmi merilis fitur panggilan telepon suara (voice call) dan video call yang  langsung dapat dilakukan melalui komputer (laptop/desktop).

Berikut cara beserta langkah-langkahnya, melakukan panggilan dan video call WA WhatsApp melalui PC atau Laptop.

1. Download aplikasi WhatsApp desktop untuk Windows/Mac

2. Pilih kontak yang ingin ditelepon di aplikasi WhatsApp desktop

3. Di pojok kanan atas, terdapat ikon baru di samping tombol Search (ikon kaca pembesar).

4. Pilih ikon "gagang telepon" untuk melakukan voice call, atau pilih ikon "perekam video" untuk video call.

Ketika pengguna membuat panggilan ke pengguna WhatsApp lainnya, maka akan muncul jendela kecil yang menunjukkan status panggilan.

Jendela tersebut memuat beragam tombol, seperti tombol memulai video, membungkam (mute) suara, hingga mengakhiri panggilan.

Ada pula tombol "tiga titik" horizontal yang bakal memunculkan opsi panggilan lainnya.

Ketika ada panggilan masuk, pengguna WhatsApp desktop akan diberi tahu dengan jendela baru yang muncul (pop-out).

Jendela tersebut menampilkan pilihan yang memungkinkan pengguna untuk menerima atau menolak panggilan suara dan video call.

Khusus untuk panggilan video, WhatsApp dapat menyesuaikan orientasi tampilan layar dalam posisi horizontal atau vertikal.

Selain itu, jendela panggilan di desktop akan ditampilkan paling depan.

Dengan demikian, jendela panggilan tidak akan tertumpuk di antara tumpukan jendela aplikasi lain yang sedang terbuka.

Sayangnya dukungan voice call/video call menggunakan WhatsApp desktop saat ini baru untuk panggilan individual saja.

Di awal tahun ini, WA WhatsApp baru saja meluncurkan kebijakan terbaru untuk para pengguna platformnya.

Namun sepertinya adanya aturan anyar itu masih belum diketahui oleh banyak pengguna WhatsApp.

Aturan baru WhatsApp itu sudah direncakan oleh perusahaan sejak akhir tahun 2020 lalu.

Dilansir oleh Nextren.id, berikut penjelasan peraturan baru WA WhatsApp yang mulai diberlakukan per 8 Februari 2021.

WA WhatsApp untuk menghadirkan kebijakan untuk bisa dengan mudah menyambungkan data penggunanya ke Facebook.

Platform  chat ini pun menjelaskan cara perusahaan membagi data dengan perusahaan lainnya di Facebook seperti Instagram.

Niat WhatsApp membagikan data diklaim demi kenyamanan dan keamanan.

Dengan integrasi WA WhatsApp ke platform lainnya, seperti Facebook, diklaim dapat membantu meningkatkan pengalaman pengguna.

Misalnya seperti menyarankan teman dan konten, personalisasi fitur, dan membantu kamu melakukan pembelian.

Nantinya kamu juga bisa menautkan akun Facebook Pay untuk menyelesaikan transaksi atau mengobrol di perangkat WA WhatsApp.

Aturan baru ini juga dinilai bisa membantu mendorong keselamatan, keamanan, dan integritas pengguna. (tribunjateng/non)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved