Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Gisel dan Nobu Kompak Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan, Ini Alasannya

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Gisella Anastasia tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurny

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Gisella Anastasia tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurnya.

Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, Gisel memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo

Baca juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas 1300 Meter ke Arah Barat Daya

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD Halaman 50 51 52 53 54 55 56 57 Subtema 1

 "Pada hari ini Gisel melayangkan surat izin untuk acara sidang pada minggu depan."

"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," kata Odit saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Panggilan pemeriksaan sendiri akan ditunda hingga pekan depan.

Acara sidang pemeriksaan Gisel sebagai saksi dalam kasus penyebaran video syur seharusnya digelar pekan depan.

Namun dengan adanya surat izin ini, pihak Kejari pun akan menjadwalkan ulang panggilan untuk mantan istri Gading Marten tersebut.

"Nanti dilihat perkembangan selanjutnya ya. Apakah mau dipanggil lagi atau tidak," kata Odit.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Sinopsis Indiana Jones and The Last Crusade Bioskop Trans TV Pukul 19.00 WIB Perjalanan ke Venesia

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Demak, Jumat 5 Maret 2021

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Kudus, Jumat 5 Maret 2021

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Alasan Gisel Minta Izin ke Kejari Tak Hadiri Sidang Kasus Penyebar Video Syurnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved