Berita Artis
Gisel dan Nobu Kompak Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan, Ini Alasannya
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Gisella Anastasia tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurny
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Gisella Anastasia tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurnya.
Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, Gisel memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo
Baca juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas 1300 Meter ke Arah Barat Daya
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD Halaman 50 51 52 53 54 55 56 57 Subtema 1
"Pada hari ini Gisel melayangkan surat izin untuk acara sidang pada minggu depan."
"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," kata Odit saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Panggilan pemeriksaan sendiri akan ditunda hingga pekan depan.
Acara sidang pemeriksaan Gisel sebagai saksi dalam kasus penyebaran video syur seharusnya digelar pekan depan.
Namun dengan adanya surat izin ini, pihak Kejari pun akan menjadwalkan ulang panggilan untuk mantan istri Gading Marten tersebut.
"Nanti dilihat perkembangan selanjutnya ya. Apakah mau dipanggil lagi atau tidak," kata Odit.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Baca juga: Sinopsis Indiana Jones and The Last Crusade Bioskop Trans TV Pukul 19.00 WIB Perjalanan ke Venesia
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Demak, Jumat 5 Maret 2021
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Kudus, Jumat 5 Maret 2021
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Alasan Gisel Minta Izin ke Kejari Tak Hadiri Sidang Kasus Penyebar Video Syurnya