Berita Nasional
Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo
Salah satu yang ditemukan dan diproses untuk penyitaan adalah 36 lukisan berlapis emas.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sejumlah tempat milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo digeledah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Jimmy Sutopo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan total ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik.
Baca juga: Para Pria Rela Antre Beli Kopi Rp 100 Ribu di Warung, Minumnya di Kamar Bareng PSK Pantura
Baca juga: Cara Sumani Membunuh 4 Orang Keluarga Dalang Anom Rembang Mirip Penjagal Anjing
Baca juga: Jenazah Dimas Keluar dari Perut Buaya yang Dirobek, Warga Menangis Sejadi-jadinya
Baca juga: Viral Satpol PP Tangkap Pemain Skateboard, Anies Ajak Bertemu Perwakilan dan Bicarakan Hal Ini
Salah satu yang ditemukan dan diproses untuk penyitaan adalah 36 lukisan berlapis emas.
Lukisan itu ditemukan saat penggeledahan di apartement Raffles Residences lantai 36 D, Kuningan, Jakarta Selatan.
Aset itu diduga kuat merupakan pencucian uang terkait korupsi tersangka dalam kasus Asabri.
"Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset Apartemen Raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Leonard menyampaikan penyidik telah menyegel apartemen dan barang berharga milik Jimmy Sutopo.
Nantinya, mereka akan mengundang kurator untuk menghitung perkiraan nilai aset lukisan berlapis emas tersebut.
"Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ujar dia.
Selain apartemen itu, beberapa tempat lain yang juga dilakukan penggeledahan milik tersangka Jimmy Sutopo adalah Save Deposit Box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur, Jakarta Selatan.
Kemudian, penggeledahan di Gandaria 8 Office Tower lantai 9 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan dan PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan.
Selain itu, sempat pula dilakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Lantai 6, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Asabri Jimmy Sutopo Disita dari Apartemennya
Baca juga: Jagal Sapi Bunuh Seorang Pemuda, Terungkap Korban Pernah Ancam Sebar Foto Syur Istri Pelaku
Baca juga: Piala Menpora 2021 Jadi Ajang Bersenang-senang bagi Persib Bandung
Baca juga: Sepasang Kekasih Lakukan Aborsi di Kamar Kos, Rahasia Terbongkar karena Foto Janin di Ponsel
Baca juga: Jika Saran Lucu Ini Dilakukan, Valentino Rossi Bisa Mendadak Pensiun