Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Polisi Tangkap Mantan Muncikari Artis Robby Abbas, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Mantan muncikari artis Robby Abbas ditangkap polisi pada Kamis (4/3/2021). Kali ini bukan kasus prostitusi yang membuatnya tertangkap. 

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Robby Abbas saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA) 

Sebelum menjadi mucikari, profesi utama Robby Abbas adalah seorang makeup artist.

Robby Abbas mengaku mulai menjadi mucikari sejak 2005, serta berhasil meraup keuntungan ratusan juta.

2. Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.

"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.

Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

3. Bocorkan Nama Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB)

Robby Abbas melalui Pieter Ell, pengacaranya, pernah membocorkan dua nama artis yang menurutnya terlibat prostitusi artis.

Pertama, Mirasih Tyas Endah alias Tyas Mirasih (TM) dan kedua adalah Sinta Bachir (SB).

Keduanya disebut sering meminta klien untuk dilayani, melansir dari NOVA, (16/10/2015).

4. Siap Dikonfrontir

Setidaknya 3 nama disebut menjalankan bisnis prostitusi bersama Robby Abbas yaitu TM, SB, dan Amel Alvi (AA).

Namun, tak satupun dari ketiganya mengakuinya.

“Kalau ada acara apa yang kita dikonfrontir, saya siap. Bukan serangan balik, tapi untuk silaturahmi saja,” kata Robby pada NOVA di Jakarta Selatan, Selasa (10/05/2016).

5. Sebut Bahwa Bisnis Ini akan Terus Marak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved