Pembunuhan Bayi
RA Tenteng Mayat Bayinya ke Sungai Serayu, Berharap Si Anak Hilang Dimakan Makhluk Sungai
Seorang perempuan membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain. Mayat dibuang di Sungai Serayu Banjarnegara.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Karena perbuatannya, RA disangka telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung," tandasnya.
(*)
Halaman 3 dari 3