Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Bayi

RA Tenteng Mayat Bayinya ke Sungai Serayu, Berharap Si Anak Hilang Dimakan Makhluk Sungai

Seorang perempuan membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain. Mayat dibuang di Sungai Serayu Banjarnegara.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Khoirul Muzaki
Pelaku pembunuhan anak kandung di Banjarnegara. 

Karena perbuatannya, RA disangka telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved