Pembunuhan Bayi
RA Tenteng Mayat Bayinya ke Sungai Serayu, Berharap Si Anak Hilang Dimakan Makhluk Sungai
Seorang perempuan membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain. Mayat dibuang di Sungai Serayu Banjarnegara.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Khoirul Muzaki
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Masyarakat Banjarnegara sempat digegerkan dengan penemuan mayat bayi dalam tas warna putih.
Lokasi temuan itu di bawah jembatan aliran Sungai Serayu Waduk Jenderal Soedirman, Desa Tapen RT 1 RW 4 Kecamatan Wanadadi Banjarnegara, akhir Desember 2020.
Mayat bayi itu ditemukan warga, ND (38) sekitar pukul 11.00 WIB, akhir tahun 2020 lalu.
Ia yang saat itu sedang bekerja menjala ikan melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran Sungai.
Tak dinyana, tas itu berisi sesosok bayi yang sudah tak bernyawa.
Teka-teki siapa pelaku pembuang bayi tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara bekerjasama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan itu.
Hingga terkoreksi informasi, ada seorang wanita hamil dan telah melahirkan yang tinggal bersama warga di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara.
Tetapi anehnya bayinya entah dimana.
Wanita muda ibernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja itu pun menjadi sasaran kecurigaan polisi.
Tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi RA di rumah warga yang menjadi tempat singgahnya.
"Dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Jumat (5/3/2021)
Benar saja, ada benang merah antara penemuan mayat bayi di Sungai Serayu dengan ibu yang baru melahirkan itu.
Kepada petugas, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Usai melahirkan, bukannya mencurahkan kasih sayang, ia justru tega menganiaya bayi
laki-lakinya.
Ia diduga takut ketahuan melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.
Ia memilih tak menguburkan putranya, namun membungkusnya ke dalam plastik lalu dimasukkan ke tas kain warna putih.
Dia berencana membuang mayat anaknya ke Sungai Serayu, dengan harapan menghilangkan barang bukti.
RA berharap mayat si anak terhanyut maupun hilang dimakan makhluk sungai.
Sekitar pukul 04.30 WIB, diam-diam RA keluar dari rumah sambil membawa tas berisi mayat bayinya.
Ia pergi menumpang ojek menuju arah Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi.
Sekira pukul 05.15 Wib, ia meminta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga.
Ia sempat membayar jasa ojek Rp.16.000.
Tukang ojek pergi menjauh dari pandangannya.
RA berjalan kaki ke arah jembatan Sungai Serayu Desa Tapen.
Sekira pukul 05.30 WIB, sesampai di jembatan, ia membuang mayat putra kandungnya ke Sungai Serayu.
"Lalu RA pergi menumpang mobil pick up menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," bebernya.
RA kini harus memertanggungjawabkan perilakunya di muka hukum.
Ia terancam mendekam lama di penjara karena diduga menganiaya putra kandungnya hingga meninggal.
Karena perbuatannya, RA disangka telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung," tandasnya.
(*)