Berita Demak
Sidang Pengedar Rokok Ilegal di Demak, Jaksa Tuntut Pelaku Utama 1,6 Tahun Penjara
Pelaku penjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai telah memasuki agenda pembelaan terdakwa, Jumat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pelaku penjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai telah memasuki agenda pembelaan terdakwa, Jumat, (5/3/2021).
Menurut Kajari Suhendra mengatakan, yang berperkara dalam sidang, terdakwanya adalah Dwi fajar Ahmad Sidiq, Renalambok Sihotong, dan Dianto.
Dalam sidang perkara tersebut, kata dia masing-masing terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatanya serta meminta pembelaan dan keringanan hukuman.
Terdakwa meminta keringanan hukuman dan meyampaikan mereka adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan anak kecil.
Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya serta meminta agar Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, tidak berorientasi pada pemusnahan masa depan terdakwa.
Sementara itu Kasintel Kejari Demak Yeriza Adhitya menamabahkan, terdakwa Dwi Fajar Ahmad Sidiq meminta keringanan dikarenakan memiliki berusia bayi 1,5 tahun. Ditambah pula faktor peran yang hanya karyawan atau sopir.
Dia yang bekerja atas perintah dan arahan dari Dianto.
"Agenda selanjutnya dalam sidang perkara bea dan cukai tersebut adalah sidang putusan," katanya.
para terdakwa telah didakwa dan dituntut oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Demak, karena melanggar pasal 54 juntho pasal 29 ayat (1) UU 39 tahun 2007 tentang cukai juntho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa, kata Yery, telah terbukti bersalah memproduksi, menjual rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.600 bungkus, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 792.792.000, subsider enam bulan kurungan untuk Dianto.
Untuk Dwi Fajar Ahmad Sidiq dan Renalambok Sihotong masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan.
Dianto, kata Kasintel, lebih tunggu tuntutannya karena diduga sebagai pemilik barang. (*)