Berita Solo
Fakta Baru Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil Solo, Pelaku Jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Sosoknya
Tersangka penembakan mobil Alphard milik bos tekstil, LJ (72), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (8/3/2021) kemarin.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tersangka penembakan mobil Alphard milik bos tekstil, LJ (72), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (8/3/2021) kemarin.
Namun, tersangka yang dijerat Pasal 338 junto 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana itu masih dititipkan di Polresta Solo.
Hal itu lantaran, LJ masih harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditempatkan di Rutan Klas 1A Solo.
Kajari Solo, Prihatin mengungkapkan, aturan ini diterapkan lantaran aturan yang berlaku selama pandemi covid-19.
"Sehingga harus isolasi dulu selama 14 hari, setelah itu baru kita pindahkan ke Rutan Surakarta," ucapnya, Selasa (9/3/2021).
Prihatin menjelaskan, sejauh ini kondisi LJ baik dan bisa mengikuti proses pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dia menyampaikan, meski tersangka berusia senja, penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan.
Hal itu bertujuan untuk memperlancar proses di persidangan.
Kejari Solo memiliki waktu 20 hari untuk proses pemeriksaan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk proses peradilan.
"Namun kita usahakan sebelum 20 hari berkas sudah kita limpahkan ke PN untuk segera di sidang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini LJ menembaki mobil milik korban In (72) yang merupakan seorang pengusaha yang memiliki pabrik tekstil di Karanganyar.
Sebagai informasi, In tidak lain adalah kakak ipar tersangka.
Dalam kasus itu, ada 9 bekas tembakan melubangi body serta kaca mobil Alphard warna hitam berplat nomor AD 8947 JP.
Beruntung, tidak ada peluru yang mengenai korban maupun sopir dan istri LJ yang ikut berada dalam mobil tersebut.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan proses rekontruksi di lokasi penembakan.
Ada dua versi rekontruksi dilakukan, yaitu versi tersangka dan saksi sopir.
Hal ini dilakukan karena dalam proses pemeriksaa, keduanya memberikan keterangan yang berbeda. (*)