Pil Koplo
Gendut 6 Bulan Jualan Pil Koplo, Langganan ABG Semarang
Pengendar obat keras jenis Y atau Yarindo baru saja ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tembalang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis : Iwan Arifianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengendar obat keras jenis Y atau Yarindo baru saja ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tembalang.
Pelaku yakni Andik Setyawan alias Gendut (21) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Dia bekerja sebagai tukang parkir di sebuah kafe Jalan Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Pelaku ditangkap saat tengah bekerja di kafe tersebut pada Sabtu (6/3/2021) malam.
"Ya kemarin sempat lihat ramai-ramai ada orang pakaian preman bawa pelaku," kata saksi mata Anto kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/3/2021).
Dia menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir memang sering didatangi anak muda silih berganti.
Namun dia pribadi tidak tahu jika pelaku menjual obat terlarang.
"Dia sudah kerja di sini sekira 6 bulan.
Sering nongkrong bareng remaja sampai larut malam," katanya.
Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, penangkapan Andik alias Gendut bermula adanya informasi masyarakat seminggu lalu di wilayah tersebut sering terjadi transaksi obat - obatan terlarang.
Pihak Kepolisian lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli Hunting System.
Hasilnya, Polisi mampu mengamankan pembeli obat-obatan dari pelaku.
Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sepuluh butir obat keras daftar G jenis Pil Yarindo.
Dari pengembangan Polisi mampu menangkap pelaku Gendut saat tengah bekerja sebagai tukang parkir di sebuah Kafe di Jalan Kedungmundu.