Berita Viral
Bos Perusahaan Culik Direkturnya, Aniaya dan Paksa Minum Air Kencing, Terungkap Motif di Baliknya
Saat itu, korban diancam dengan barang berbentuk pistol yang belakangan diketahui adalah korek api
Saat itu, pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai dua mobil.
TH langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pencarian.
Tim berhasil menyelamatkan korban dan menangkap empat pelaku pada Jumat (5/3/2021).
Polisi masih memburu lima orang lain yang terlibat kasus ini. Sementara para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Direktur Diculik Bosnya, Korban Dianiaya sampai Dipaksa Minum Air Kencing