Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Odong-odong Melintas di Jalan Raya Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya 

Biasanya anak-anak didampingi orangtua menaiki odong-odong untuk berkeliling di pusat kota

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Odong-odong Melintas di Jalan Raya Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya  

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Keberadaan odong-odong saat ini sedang menjadi tren di tengah masyarakat.  

Tidak lagi hanya di kawasan wisata.  

Odong-odong sudah banyak dijumpai di perkampungan dan pusat kota.

Tren tersebut juga terjadi di Kota Tegal. 

Biasanya anak-anak didampingi orangtua menaiki odong-odong untuk berkeliling di pusat kota. 

Odong-odong yang beroperasi bentuknya beragam, seperti bus Tayo, kereta Thomas and Friends atau kereta kencana. 

Jumlah penumpang bisa memcapai 15 atau 20 orang. 

Namun bagaimana keabsahan odong-odong jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut penjelasannya. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, kemunculan odong-odong mulai banyak ditemui di Kota Tegal. 

Mereka juga cukup meresahkan kondisi lalu lintas. 

Ia mengatakan, menjadi hal yang salah jika odong-odong melintas di jalan raya. 

Karena odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di jalan kompleks atau perkampungan dan area tempat wisata. 

"Peruntukannya kan memang untuk hiburan bukan untuk angkutan umum. Jadi beroperasinya harusnya di tempat wisata, bukan di jalan raya," kata AKP Aini kepada tribunjateng.com, Senin (8/3/2021).

AKP Aini mengatakan, odong-odong cukup berbahaya dan beresiko untuk melintas di jalan raya. 

Selain tidak sesuai standar keselamatan, odong-odong juga bisa membahayakan pengendara jalan yang lain. 

Menurut AKP Aini, banyak pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilanggar oleh odong-odong

Seperti pasal 208 yang dapat menyatakan odong-odong melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang.  

Pasal 228 ayat (1), karena tidak memiliki kelengkapan STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan atau memiliki tanda nomor kendaraannya. 

Pasal 280 dan pasal 289 yang mengatur tentang sabuk keselamatan. 

Kemudian pasal 278, pasal 285, pasal 277, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan harus memenuhi uji tipe dan uji berkala.

"Jadi kalau operasinya di jalan raya atau umum, jelas tidak boleh. Itu tidak sesuai spesifikasinya dan bisa dilakukan penindakan pelanggaran," jelasnya. 

AKP Aini mengimbau, pemilik odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan raya. 

Karena itu sangat berbahaya. 

Sementara bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatannya saat menaiki odong-odong

AKP Aini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal untuk membahas operasional odong-odong

Supaya para pemilik odong-odong bisa terkoordinir dan memiliki tempat beroperasi. 

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas kebijakan operasional odong-odong. Jadi akan kami tindaklanjuti untuk mencari solusinya," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved