Berita Nasional
Polri Telusuri Asal Senpi yang Digunakan Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab
Polri akan menyelidiki seluruh rekomendasi Komnas HAM terkait insiden baku tembak antara personel Polri dan laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek,
"Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi. Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," kata Anam.
Tanggapan Mahfud MD Soal Protes Amien Rais
Menkopolhukam Mahfud MD membalas protes Amien Rais.
Amien Rais mempersoalkan 6 laskar FPI yang tertembak meski dintayakan oleh Komas HAM kejadian itu merupakan pelanggaran HAM biasa bukan pelanggaran berat.

Amien Rais bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara untuk menyampaikan protes.
Jokowi menerima Amien Rais dan enam orang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menyakini kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat dengan melayangkan surat meminta pertemuan dengan presiden.
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi menerima permintaan Amien Rais lantaran tidak ingin dianggap kucing-kucingan.
"Lalu presiden, 'Ya sudah, ditemui saja, kita juga tidak mau kucing-kucingan, mari ditemui'," kata Mahfud menirukan ucapan Jokowi.
Amien Rais berserta rombongan TP3 bertemu dengan Presiden Jokowi selama 2 jam.
Mahfud MD lalu mendengarkan pemaparan Amien Rais.
Lantas, Mahfud MD menanggapi bahwa aturan soal pelanggaran HAM sudah ditetapkan seja Amien Rais menjabat sebagai Ketua MPR pada tahun 2000.
"Beliau (Amien Rais) ngomong begitu, saya jawab, kalau ngomong pengadilan HAM itu tidak bisa minta ke presiden. Pak Amien Rais dulu buat undang-undang itu tahun 2000 ketika beliau Ketua MPR," ujar Mahfud.
Mahfud MD menegaskan soal pelanggaran HAM berat atau tidak yang menentukan adalah Komnas HAM.
"Yang menentukan pengadilan HAM atau bukan Komnas HAM. Komnas HAM dibentuk saat Pak Amien Rais membuat Tap MPR memerintahkan pembentukan Komnas HAM," ujarnya.
Mahfud MD menjelaskan berdasarkan Tap MPR yang diterbitkan Amien Rais, Komnas HAM berhak menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga menentukan apakah kasus perlu diselesaikan melalui pengadilan HAM atau tidak.