Pembunuhan
2 Siswa Pembunuh Guru Merasa Diganggu Makhluk Halus: Tiap Tidur Berasa Ada yang Pegang
Kini, kedua pelaku siswa bunuh guru, yakni FL (16) dan OU (17) mengaku selalu terbayang wajah sang guru yang dihabisi nyawanya.
Vonis penjara
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL dan 7 tahun penjara bagi OU.
Istri korban, Silvia Walalangi (41) berteriak histeris saat tahu hasil tuntutan tersebut. Keluarga korban pun berseru tidak terima.
Mereka tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.
Bagi mereka, kedua tersangka sudah bukan lagi anak-anak mengingat keduanya memang merencanakan pembunuhan ini.
Setelah tuntutan tersebut, Senin (2/12/2019). FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, divonis hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun dan 8 tahun.
Sidang berlangsung sekitar 1 jam sebelum mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar hakim.
Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan, majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.
Source: tribunmanado.co.id