Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MPR Tidak Pernah Bahas Amendemen UUD 1945 terkait Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

MPR tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali UUD 1945 demi memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

Editor: rustam aji
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan RI (MPR RI) Hidayat Nur Wahid(HNW) menegaskan tidak ada agenda di MPR untuk mengamendemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.  Karenanya, pria yang akrab disapa HNW ini menilai wacana lama yang diangkat lagi oleh Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024. Hal itu perlu dikritisi dan ditolak juga.

"Karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3).

HNW mengingatkan bahwa ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yangg cari muka.  Bahkan, usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi.

Menyikapi usulan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode yang dimunculkan kembali, Jubir Presiden Jokowi juga menegaskan sikap Presiden Jokowi yang menolak wacana itu dan tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah dua periode.

Wacana masa jabatan presiden tiga periode ini sebelumnya dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono (mantan wakil ketua umum partai Gerindra). Mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan peringatan keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen kembali UUD RI tahun 1945.

Dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis.  Sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945 pasal 37 ayat 1 dan 2. Tidak bisa hanya dari usulan satu orang, atau hanya dengan wacana di publik.

Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa(SI) untuk mengamendemen UUD guna memperpanjang masa jabatan Presiden.  "Dan sampai hari ini, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, Individu (Arief Puyono atau yang lain,red), juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode," papar HNW.

Yang terjadi, kata HNW, pada 13-14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra,Nasdem,PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amendemen UUD NKRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

Ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden," jelasnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden - wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Menurut Bamsoet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," ucapnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved