Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Pria Semarang Tipu Warga Purworejo dan Ibu Kontrakan di Kebumen Saat COD Hp: Disuruh Ngaku Istri

Dua tersangka penipuan handphone dengan modus Cash On Delivery (COD) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
Istimewa
Polres Kebumen rilis kasus penipuan dengan kedok COD, Senin (15/3/2021) 
TRIBUNJATENG. COM, KEBUMEN - Dua tersangka penipuan handphone dengan modus Cash On Delivery (COD) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen. 
Mereka adalah  DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.
Para tersangka diduga menipu  korban, DK (27) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Handphone merk Samsung tipe S20+ milik korban, melayang dibawa kabur tersangka.
DM dan ST berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
DM berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang itu dari korban.
Sedangkan tersangka ST menunggu di mobil. 
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, penipuan terjadi pada hari Jumat (26/2) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen 
Awalnya, tersangka dan korban bersepakat untuk COD.
Handphone yang ditawarkan korban akan dibeli tersangka. 
"Tersangka menghubungi korban setelah melihat postingan di market place facebook," jelas AKP Tarjono Sapto Nugroho didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Senin (15/3/2021). 
Tersangka DM mengajak korban COD di sebuah rumah yang diakui sebagai rumahnya di Desa Kutosari Kebumen. 
Alih-alih mengecek handphone dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah, tersangka justru kabur membawa lari handphone korban melalui pintu belakang rumah. 
Korban yang penasaran menunggu lama, akhirnya mengecek ke dalam rumah dan menemui perempuan yang sebelumnya dikenalkan tersangka adalah istrinya. 
"Sebelum korban datang, perempuan itu disetting oleh tersangka untuk mengaku sebagai istrinya.
Saat keduanya saling berdebat, akhirnya tersadar jika keduanya sama-sama telah menjadi korban penipuan tersangka. 
Selanjutnya keduanya melaporkan ke Polsek Kebumen tentang kejadian itu.
Melalui penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (8/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Kota Semarang. 
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penipuan kepada korban. 
Barang bukti berupa Samsung tipe S20+ milik korban turut diamankan dalam penangkapan itu.
"Iya Pak, banyak yang kami tipu.
Setiap akan beraksi, tersangka selalu mencari calon korban yang menjual handphone di market place facebook.
Setelah mendapatkan calon penjual handphone, korban lalu mencari orang yang akan menyewakan rumahnya (kontrakan). 
Rumah kontrakan ini nantinya akan digunakan untuk COD, agar calon korban semakin yakin bahwa tersangka adalah pembeli yang serius.
Tersangka dengan mudah mencari rumah yang akan dikontrakkan melalui market place facebook. 
Setelah berhasil menipu, rumah kontrakan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.
Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya.
Tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami imbau kepada warga untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi. Sasaran tersangka adalah handphone mewah dengan harga belasan juta ke atas," tandas Kapolsek.
Pura-pura Chef
Seorang lelaki asal Kebumen dapat rejeki nomplok.

Lelaki itu berinisial TE, usia 32 tahun.

Dia tercatat berdomisili di Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen

Dia mengaku seorang Chef di restoran ternama di Bali.

Gajinya fantastis, sebulan Rp 50 juta.

Namun itu hanya kedok saja.

Aslinya, TE tidak bergelimang harta.

Dia hanya seorang bujang yang kurang beruntung.

Namun TE memiliki siasat untuk membuat kehidupannya berubah 180 derajat.

Siasat itu digunakannya saat mem-booking perempuan berusia 19 tahun berinisial PP.

PP berprofesi sebagai pemandu lagu di Kebumen.

Dia merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kuwarasan.

Dia pula menawarkan diri untuk jasa open BO.

Singkat cerita, TE bertemu PP.

Dua sejoli itu berkenalan memalui aplikasi pencarian jodoh.

Mereka pun bertemu untuk melakukan cinta satu malam di sebuah hotel Kebumen pada bulan September 2020.

Senangnya PP mendapat pria tajir melintir.

Apalagi PP dijanjikan TE mobil Honda Brio.

PP membayangkan serasa menjadi Cinderella.

Dia yang semula bukan apa-apa mendapat pangeran negeri antah berantah.

Namun sekali lagi, itu hanya bayangan.

PP belum mengetahui realitanya.

Permintaan Honda Brio diiyakan TE.

Menurutnya beli mobil itu gampang banget apalagi dengan gaji khayalan Rp 50 juta sebulan.

Betapa senang hati PP sang pangeran akan memberinya sebuah mobil.

PP pun membalas dengan servis ganas dan tak terlupakan.

Usai semalaman saling bergoyang, TE mengatakan dia mengatakan uangnya baru Rp 75 juta.

Untuk membeli Honda Brio yang diinginkan, PP harus menambahi Rp 25 juta lagi.

PP pun mengiyakan.

Dia tak sabar ingin keliling Kebumen naik mobil barunya.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama berujar PP dua kali mentransfer uang ke TE.

Transfer pertama Rp 15 juta pada tanggal 11 Februari 2021.

Kemudian transfer Rp 10 juta pada tanggal 19 Februari 2021.

"Setelah menerima transaksi Rp 25 juta, nomor Whatsapp PP diblokir," kata dia, Minggu 14 Maret 2021.

Impian PP memiliki mobil Honda Brio kandas seketika.

Duitnya Rp 25 juta pun amblas tak berbekas.

Mas Chef yang dikenalnya ingkar.

PP yakin dirinya ditipu.

Dia melaporkan ke polisi agar segera menangkap TE.

Tak butuh waktu lama, TE ditangkap pada tanggal 8 Maret 2021.

Lokasi penangkapan di Pantai Menganti Kebumen.

Rupanya TE sedang memanjakan wanita lain di TKP penangkapan.

Entah hanya memanjakan atau jadi korban berikutnya.

Duit PP pun habis buat foya-foya.

Faktanya, ternyata TE hanya seorang lelaki lulusan SD.

PP terkejut. 

Dia tak menyangka sang pangeran berubah jadi kodok.

TE terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan PP terpaksa menelan kenyataan pahit percintaannya.

(*)

(*)
 
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved