Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencurian

Rasa Setia Kawan Yoyok Dikalahkan Bisikan Setan Curi 19 Hp Teman di Blora

Yoyok Noviandika warga Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Blora kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Pelaku berikut barang bukti saat digelar di Mapolsek Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Yoyok Noviandika warga Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Blora kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Sebab, lelaki 27 tahun itu mencuri 19 handphone milik temannya sendiri.

Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono mengatakan, peristiwa pencurian tersebut berawal laporan korban bernama Herdiansyah (28) warga Temurejo, Kecamatan Blora

Awal mula kejadian adalah pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 16.30 WIB, tersangka Yoyok yang juga teman korban datang ke konter HP "Pradipta Cell" milik korban di Jalan Raya Blora-Purwodadi Nomor 23 Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

"Sejak sore, pelaku sudah datang ke konter korban untuk main dan ngobrol, karena mereka adalah teman," kata Joko, Senin (15/3/2021).

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban Herdiansyah menutup konter dan 19 buah handphone berbagai merk di etalase dimasukkan ke dalam tasnya.

Selanjutnya korban diajak oleh pelaku untuk minum kopi di angkringan Jalan Tentara Pelajar dekat SMA N 1 Blora.

Setelah minum kopi bersama, keduanya menuju indekos korban yang berada di Jalan Gunung Wilis No.35 Gang Kenari Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.

"Saat berada di rumah kos-kosan itulah, pelaku beraksi. Dengan dalih minta traktiran ulang tahun, Yoyok meminta Herdiansyah untuk membelikan makanan dan minuman," kata Joko.

Tak menaruh curiga, Herdiansyah langsung keluar menuju minimarket di Alun-alun Blora untuk membeli makanan dan minuman tanpa curiga meninggalkan pelaku di indekosnya sendirian. 

Nahas, setelah kembali dari minimarket, Herdiansyah tidak menemukan Yoyok di kamar indekosnya. Tas miliknya yang berisi 19 HP pun hilang tidak berada di tempat

"Sesampainya di rumah kos, pelapor mendapati kamar kos tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci, setelah itu pelapor meminjam obeng temannya, untuk membuka paksa pintu kamar kost tersebut. Setelah pintu kamar kos dapat terbuka Yoyok sudah tidak ada, dan tas miliknya yang berisi 19 HP sudah tidak ada pada tempatnya," kata Joko.

Menindaklanjuti laporan dari Korban Pada hari Jum'at, (26/02/2021) sekira pukul 03.00 Wib.

Tak lebih dari 24 Jam Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Budi Santosa berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, (27/02/2021) di kontrakannya.

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk menjual HP hasil curiannya tersebut, dan satu HP berhasil dijualnya di Kediri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved