Pencurian
Rasa Setia Kawan Yoyok Dikalahkan Bisikan Setan Curi 19 Hp Teman di Blora
Yoyok Noviandika warga Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Blora kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Namun nahas sudah berhasil lari sampai Kediri, Yoyok malah kembali ke rumah kontrakannya di Blora, dan akhirnya Yoyok berhasil ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Kelurahan Tempelan, Blora.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti Hand Phone hasil curian tersebut," lanjut Joko
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 19 HP berbagai merk setara Rp 20.100.000.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana.
"Kami berpesan agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Bahkan termasuk kepada teman sendiri harus hati-hati, apalagi jika ada kaitannya dengan uang, barang berharga," tandas Joko.
(*)
Halaman 2 dari 2