Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

BREAKING NEWS: MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Corona di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Jawaban itu setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).

Editor: galih permadi
istimewa
Tangkapan layar video kunjungan kerja di Jateng, Presiden Jokowi melihat pelaksanaan vaksinasi untuk ulama, tokoh lintas agama, dan para santri di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polemik apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa akhirnya terjawab sudah.

Jawaban itu setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).

Adapun dalam rapat pleno tersebut, menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

Menag Sepakat

Program vaksinasi massal menjadi target pemerintah dalam waktu dekat.

Program vaksinasi Covid-19 tahun ini ditargetkan menyasar 181,5 juta warga Indonesia.

Kini muncul pertanyaan, bolehkah vaksinasi dilakukan terhadap seseorang yang berpuasa di bulan Ramadan?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, hal tersebut berkaitan dengan ilmu fikih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved