Penanganan Corona
BREAKING NEWS: MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Corona di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Jawaban itu setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polemik apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa akhirnya terjawab sudah.
Jawaban itu setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
Adapun dalam rapat pleno tersebut, menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.
Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Menag Sepakat
Program vaksinasi massal menjadi target pemerintah dalam waktu dekat.
Program vaksinasi Covid-19 tahun ini ditargetkan menyasar 181,5 juta warga Indonesia.
Kini muncul pertanyaan, bolehkah vaksinasi dilakukan terhadap seseorang yang berpuasa di bulan Ramadan?
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, hal tersebut berkaitan dengan ilmu fikih.