Berita Nasional
Diminta Bubar Oleh Polisi, Pendukung Habib Rizieq Teriakan Takbir
Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab kekeh bertahan meskipun polisi mengimbau agar segera meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jak
Sidang di PN Jaktim dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Adapun Rizieq Shihab dan tersangka lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.(*
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dibubarkan Polisi, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Pekikan Selawat dan Takbir