Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kejati Jateng Beri Bantuan Hukum Pegadaian Terkait Penanganan Kredit Macet dan Aset

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pegadaian Kanwil XI Semarang di The Gade Coffee.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
istimewa
Kajati Jateng, Priyanto (kanan), foto bersama dengan pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edi Sarwono (kiri), usai penandatanganan kerjasama di The Gade Coffee and Gold, Poncol, Kota Semarang, Senin (15/3/2021). (ist) 

Penulis: Zaenal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pegadaian Kanwil XI Semarang di The Gade Coffee and Gold, Poncol, Kota Semarang, Senin (15/3/2021).

Penandatangan dilakukan Kajati Jateng, Priyanto, dengan pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edi Sarwono, dengan disaksikan jajaran Kejati Jateng dan Pegadaian Kanwil XI Semarang.

Kajati Jateng, Priyanto mengatakan, kerjasama dengan PT Pegadaian Kanwil XI Semarang tersebut terkait pendampingan dan pemberian bantuan hukum kepada Pegadaian yang merupakan BUMN.

Baca juga: Wilayah di Jateng Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir, Ini Prakiraan Cuacanya Selasa 16 Maret

Baca juga: Myanmar Memanas, Sejumlah Pabrik China Dibakar, Perusahaan Taiwan Diminta Kibarkan Bendera

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Selasa 16 Maret 2021 Buka di Tiga Lokasi

Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Selasa 16 Maret 2021 Buka di Tiga Lokasi

"Jadi melalui kerjasama ini, Kejati akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam hal penanganan berbagai masalah, utamanya terkait kredit macet," kata Priyanto.

Selain menangani kredit macet Pegadaian, Kejati Jateng juga memberikan bantuan hukum terkait pengembalian atau pemulihan aset PT Pegadaian Kanwil XI Semarang.

"Kami mengapresiasi terhadap kepercayaan yang diberikan oleh pihak Pegadaian. Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya," ucapnya.

Selain itu, adanya kerjasama ini juga memperkecil celah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan. Kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan.

Baca juga: Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Selasa 16 Maret 2021 Buka di Tiga Lokasi

Baca juga: Oknum PNS Coreng Muka Tjahjo Kumolo Gara-gara Kecap Kornet Sampai Pengharum Ketiak

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Guru Besar Tasawuf UIN Walisongo Prof Dr Amin Syukur Meninggal

Baca juga: Wilayah Gunungpati Berpotensi Hujan Lebat, Begini Prakiraan Cuaca Kota Semarang Selasa 16 Maret

Hadir dalam penandatanganan tersebut yaitu Wakajati Jateng, Asisten BIN, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kasi di Bidang Datun, dan Para JPN.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved