Pencurian
Oknum PNS Madiun Coreng Muka Tjahjo Kumolo Gara-gara Kecap Kornet Sampai Pengharum Ketiak
Oknum PNS yang bekerja di wilayah Madiun kedapatan mencuri di minimarket di Desa Bantengan.
Total barang yang dicuri nilainya sebesar Rp 497.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rencana Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta
Kelakuan HB ini mencoreng Tjahjo Kumolo serta para PNS lain.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) benar-benar memikirkan kesejahteraan PNS.
Bahkan pihak kementerian berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta.
Meskipun hal ini masih ditunda lantaran masa pandemi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com pada Kamis (31/12/2020).
"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021."

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait.
Itu antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.
Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.
Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.