Berita Nasional
Direktur RS Ummi Bogor Didakwa Sembunyikan Rizieq Shihab Dari Status Positif Covid-19
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab disebut meminta rumah sakit tidak mengizinkan informasi medisnya dibuka kepada siapa pun.
Dengan begitu, Satgas Covid-19 Kota Bogor secara keseluruhan tiga kali gagal melakukan swab untuk PCR test kepada Rizieq.
Andi pun dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Hasil Manchester City vs Gladbach, Sesuai Prediksi Pep Guardiola Menang mudah
Baca juga: Puisi Jalan Sagan 9, Yogya Rendra
Baca juga: Arti Mimpi Basah, Ada Lima Tafsir Berbeda yang Disampaikan Beberapa Sumber
Baca juga: Sinopsis Drakor Reply 1988 Episode 8 Drama Korea Tayang di NET Pukul 16.45 WIB
Sementara itu, dalam dakwaan pertama, jaksa menilai Andi menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Andi dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir, di dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)