Kemenaker Siapkan Aturan Baru Pembayaran THR 2021
Kemenaker masih menyiapkan aturan soal pemberian THR 2021, mengingat sebelumnya pada 2020 perusahaan diperbolehkan mencicil.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menyiapkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021, mengingat sebelumnya pada 2020 perusahaan diperbolehkan mencicil pembayaran THR.
“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19, seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.
Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 oleh Kemenaker. Sayangnya, tidak dijelaskan lebih lanjut seperti apa aturan tersebut.
Ida menyatakan, pada intinya pihaknya masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari UU Cipta Kerja. Pemberian THR disebutkan dalam Permenaker No. 6/2016.
Menurut dia, penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP No. 36/2021 masih terus dilakukan.
Soal pengupahan, Ida menyatakan, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum. “Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” ucapnya.
Sekadar mengingatkan, tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda itu tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.
Izin itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Diminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida Fauziyah dalam surat tersebut.
Surat tersebut menulis perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Sementara bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.
Kemudian, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.
"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," jelas aturan dalam Surat Edaran Menaker tersebut. (Tribun Network)