Berita Semarang
Widodo Semarang Sales Onderdil Mobil di Solo Bawa Kabur Rp 25,5 Juta Uang Perusahaan Buat Foya-foya
Widodo (41) warga Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang hasil jualan produk
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Widodo (41) warga Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang hasil jualan produk milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku bekerja di PT Mulya Mandiri Sakti Semarang sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Inspeksi mobil yang berkantor di Jalan Arteri Utara, Terboyo Kulon, Genuk, Kota Semarang.
Akibat ulah pelaku pihak perusahaan merugi hingga Rp 25,5 juta.
Baca juga: Cerita Ketua RT Beberkan Sosok Supriyono Dukun Palsu Pengganda Uang di Semarang, Ini Wajah Pelaku
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Ritual Jenglot Tipu Warga Semarang, Uang Rp 150 Juta Buat Nikah Raib
Baca juga: Inilah Sosok Laksma Haris Djoko Asal Jepara, Anak Buah Panglima TNI Hadi Tjahjanto Naik Pangkat
Baca juga: Viral Video Syur 3 Menit di Bogor, Cewek Bergaun Merah Main di Hotel, Polisi Dapat Identitas Pelaku
"Pelaku ketahuan aksinya mulai Mei 2019.
Kami sempat memediasi kasus itu.
Perusahaan menerima mediasi sehingga pelaku harus mengganti kerugiaan perusahaan.
Namun pelaku tak sanggup mengganti dan memilih kabur," terang Kapolsek Genuk Kompol Subroto, Kamis (18/3/2021).
Pihak Kepolisan lantas memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap di daerah Demak belum lama ini.
Kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku sebagai sales perusahaan area Solo dan sekitarnya.
Pelaku telah menjual produk milik perusahaan dan melakukan penagihan ke toko atas penjualan produk tersebut.
Produk perusahaan yang dijual pelaku berupa aki dan onderdil motor.
Akan tetapi uang tagihan itu tidak disetorkan pelaku ke pihak perusahaan.
Uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar nota penjualan milik perusahaan PT Mulya Mandiri Sakti Semarang.
Adapula 1 unit jam tangan merek Alexandre Christie warna silver harga ratusan ribu yang dibeli tersangka hasil menggelapkan uang perusahaan.
Uang sisanya digunakan pelaku untuk hidup berfoya-foya.
"Pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP.
perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan," tandas Kapolsek. (Iwn)