Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Reaksi Rizieq Shihab Menanggapi Dakwaan Kasus Kerumunan hingga Berita Bohong Tes Swab

Sebab, saat itu Rizieq dan kawan-kawan melakukan walkout akibat keberatan menjalani sidang secara daring

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima) 

Reaksi Rizieq Shihab Menanggapi Dakwaan Kasus Kerumunan hingga Berita Bohong Tes Swab

TRIBUNJATENG.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya dapat membacakan dakwaan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan enam terdakwa lainnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Dakwaan semestinya dibacakan dalam sidang perdana pada Selasa (16/3/2021) yang urung terlaksana.

Sebab, saat itu Rizieq dan kawan-kawan melakukan walkout akibat keberatan menjalani sidang secara daring.

Pada sidang Jumat kemarin, Rizieq dkk pun tetap menjalani sidang secara daring dari Bareskrim Polri.

Baca juga: Kisah Nahkoda Kapal di Tegal yang Pensiun Dini Karena Kena Radiasi, Kini Sukses Bisnis Olahan Ikan

Baca juga: Bagaimana Warga Tak Mengeluh, Anak Lagi Main Kena Lemparan Kondom Bekas dari Hotel Cynthia Alona

Baca juga: Bandingkan dengan Sidangnya, Rizieq Shihab Sebutkan Nama Para Koruptor, Hakim: Maaf Habib, Itu Beda

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rizieq didakwa melakukan pidana terkait kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, serta terkait hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus alias Idrus Al-Habsy, dan Maman Suryadi turut didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sedangkan, menantu Rizieq, Hanif Alatas, didakwa dalam kasus hasil tes swab RS Ummi.

Berikut rangkumannya:

Kerumunan Petamburan

Rizieq bersama Sabri Lubis dkk didakwa melakukan penghasutan supaya berbuat tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan mengajak masyarakat menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

JPU mengatakan, hasutan tersebut disampaikan Rizieq saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2021).

"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata JPU.

Padahal, kata JPU, Rizieq mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi.

Ucapan Rizieq yang dinilai sebagai bentuk hasutan oleh JPU yakni, "Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?"

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved