Berita Jepara
Sopir Kabur Tinggalkan 78.800 Batang Rokok Ilegal di Mobil, Ketahuan Petugas Bea Cukai Kudus
Bea dan Cukai Kudus mengamankan sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, pada Kamis (18/3/2021).
Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
Penulis: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus mengamankan sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, pada Kamis (18/3/2021).
Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan mobil yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) itu diamankans setelah petugas melakukan penyisiran.
"Sayang, pemilik kendaraan ini berhasil melarikan diri," ujar dia, Sabtu (20/3/2021).
Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus menyita 78.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 80,3 juta.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp 52,8 juta," ujarnya.
Semua barang bukti berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar menghentikan segala praktik melanggar hukum khususnya memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.
Bea Cukai Kudus tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan semua penindakan dilakukan tanpa kompromi.
"Semua ini semata-mata demi menjaga Indonesia kita," jelasnya.
Bea Cukai Kudus sangat menghargai segala bentuk kerja sama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.
"Kepada masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi seputar peredaran rokok ilegal dipersilakan menghubungi Bea Cukai Kudus, kerahasiaan akan dijaga," ujar dia. (*)