Berita Nasional
Menkominfo Johnny G Plate Akan Blokir Aplikasi MiChat Open BO
Menkominfo Johnny G. Plate berjanji akan menutup semua akun Open BO, akun prostisusi online itu, terutama marak di aplikasi pesan instan MiChat.
"Saat diinterograsi, AE mengaku menjajakan istrinya melalui aplikasi online," kata Oliestha.
Suami Tawarkan Hubungan Seksual Berempat
Seorang pria berinisial AZ alias Efen (39) menjual istri yang sudah dinikahinya selama 15 tahun secara vulgar melalui media sosial Twitter.
AZ menjual istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 1,5 juta.
Dalam promosinya, AZ juga menyediakan layanan hubungan bertiga hingga berempat.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian, menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.
Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.
Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.