Berita Purbalingga
Empat Orang Saksi Diperiksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga
Setidaknya empat orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga Tahun 2017 - 20
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Setidaknya empat orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga Tahun 2017 - 2020.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01//M3.23/ Fd.2/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Purbalingga.
"Saksi-saksi itu yaitu atas inisial TK selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tahun 2017 - 2020.
Kemudian K selaku Sekretaris Kecamatan Purbalingga saat ini, ada pula S selaku Bendahara pengeluaran Kecamatan Purbalingga saat ini.
Dan EA selaku Sekretaris Kecamatan Purbalingga dari April 2018 sampai Juli 2019," ujar Kepala Seksi Intelijen Kajari Purbalingga, Indra Gunawan, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/3/2021).
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Kecamatan Purbalingga.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap.
Serta saksi wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya jika Kejaksaan Negeri Purbalingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Tim penyelidik setidaknya menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp 334 juta.
Berdasarkan beberapa fakta yang dihimpun tim Kejari, ditemukan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya mengelola, kemudian pertanggungjawabannya juga dalam bentuk rekayasa, atau fiktif.
Penyalahgunaan APBD itu sejak 2017 sampai 2020
Melalui saksi-saksi dan sejumlah alat bukti yang akan menjadi bahan menetapkan tersangka.