Berita Viral
Berniat Puaskan Suaminya yang Hiperseks, IMP Kini Ditangkap Polisi Setelah Buron Beberapa Bulan
Pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus
Berniat Puaskan Suaminya yang Hiperseks, IMP Kini Ditangkap Polisi Setelah Buron Beberapa Bulan
TRIBUNJATENG.COM - Aksi yang dilakukan seorang istri ini bisa bikin geleng-geleng kepala.
Betapa tidak? Perempuan itu rela membayar ABG untuk melayani sang suami.
Pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.
Kedua pelaku dan korban pun melakukan hubungan bertiga berulang kali.
Baca juga: Hasil Survey Ganjar Posisi 2 Popularitasnya untuk Maju Capres, Refly Harun: 1 Syarat Harus Dipenuhi
Baca juga: Pendaki Asal Magelang Ditinggal karena Sakit, SAR Gunung Lawu Ingatkan Bahaya Sendirian
Baca juga: Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang Rabu 24 Maret 2021
Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Bayar Korban untuk Layani Suami
Seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bercinta-klimaks_20180206_120512.jpg)