Berita Regional
Jambret Lompati Pagar RS Setinggi 2 Meter saat Kabur dari Kejaran Polisi untuk Rapid Test
Penjambret berinisial IM (23) berusaha kabur dari kejaran polisi. IM melompati pagar rumah sakit setinggi 2 meter.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Penjambret berinisial IM (23) berusaha kabur dari kejaran polisi.
IM melompati pagar rumah sakit setinggi 2 meter.
Namun IM gagal sehingga berhasil dibekuk polisi di samping Rumah Sakit BKM, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Putri Raja Solo Hari Ini Menikah, Ini Sosok Suaminya dan Komentar para Kerabat
Baca juga: Terlelap Tidur di SPBU Jalan S Parman, Pemilik Mobil Tak Tahu Komplotan Pencuri Datang Terekam CCTV
Baca juga: Derita PS Diperkosa 7 Kali oleh Kakak Ipar Hingga Pendarahan, Suami Pilih Pisah Ranjang
Baca juga: Eman Sebut Asma Allah Sebelum Meninggal, Tasbihnya Putus Berserakan di Lokasi Kecelakaan
IM ke rumah sakit BKM untuk menjalani rapid test sebagai syarat untuk masuk rehabilitasi narkoba.
"Pelaku berusaha melompati pagar rumah sakit BKM setinggi 2 meter saat kita kejar.
Namun dia berhasil kita bekuk," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Ajun Komisaris Polisi Allan Budi Kusumah Katinusa yang dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Allan mengatakan, sebelum ditangkap, MI diduga telah menjambret satu unit ponsel milik seorang mahasiswi, NU (19), di Jalan Raya Pasar Baru, Bayang, pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku IM.
"Kemudian polisi mengetahui keberadaan IM di dekat rumah sakit BKM," kata Allan.
Menurut Allan, IM ke rumah sakit untuk menjalani rapid tes sebagai syarat menjalani rehabilitasi narkoba.
"Dia mau direhabilitasi narkoba oleh orangtuanya.
Nah, untuk itu dia jalani rapid tes di BKM.
Personel yang mengetahui dia berada di BKM kemudian melakukan penangkapan," jelas Allan.
Saat diperiksa, IM mengakui perbuatannya dan menyebutkan ponsel yang dijambretnya telah digadaikan.
"Dia mengakui perbuatannya dan barang bukti telah digadaikannya," sebut Allan. (*)