Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Pekalongan

Sat Lantas Polres Pekalongan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berikut ini video Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Pekalongan

Sat Lantas Polres Pekalongan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang elektronik ini, akan menyasar pengguna jalan yang tidak memenuhi aturan lalu lintas dan terekam kamera pemantau.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih mengatakan, bahwa sistem kerja dari E-TLE ini nanti dari kamera pengawas yang menangkap gambar kendaraan melanggar arus lalu lintas, kamera ini dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Sebelum diterapkan, kami sudah mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya E-TLE, agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut."

"Dengan harapan mampu meningkatkan kedisiplinan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas," mata AKP Pipit kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/3/2021).

AKP Pipit mengungkapkan di wilayah Kabupaten Pekalongan ada 4 kamera pengawas E-TLE yang sudah terpasang, di antaranya di perempatan Gumawang Wiradesa, Sipait, perempatan pencongan, dan lampu traffic light depan Kecamatan Wiradesa.

"Rencananya juga kami akan memasang kamera di perempatan Podo Keduwngwuni dan perempatan Kajen," ungkapnya.

Selain itu, guna mendukung pelaksanaan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan memasang kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek).

Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalulintas, baik itu mobil maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli.

"Kopek sebagai alat perekam dan identifikasi pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Pihaknya menuturkan, sistem penggunaan helm berkamera tersebut yaitu setiap para petugas berpatroli, akan mengaktifkan tiap action camera di bagian helmnya.

"Saat melakukan patroli dan menemukan pelanggaran, nanti kamera akan merekam. Lalu, akan dikonversi ke aplikasi E-TLE guna dicek mengenai identitas kendaraan dan pemilik kendaraan," tuturnya.

Selanjutnya, akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi kemudian akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui layanan Pos Indonesia sesuai alamat terdaftar.

"Bila kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu konfirmasi selama 8 hari ke bagian e-Tilang."

"Dalam tempo 8 hari tidak ada konfirmasi, maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir hingga e-Tilang dibayarkan," ujarnya. (Dro)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved