Sragen
Capain MCP Korsupgah Kabupaten Sragen Mengalami Kenaikan 3 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kabupaten Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis : Mahfira Putri Maulani
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan rapat koordinasi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sragen.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ini dilakukan di ruang Citrayasa Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis (25/3/2021).
Hadir pula jajaran Forkopimda Sragen bersama seluruh kepala dinas. Sementara itu rombongan dari KPK dipimpin oleh Direktur koordinasi dan Supervisi III KPK RI, Brigadir Jenderal Polisi Bahtiar Ujang Purnama.
Pada kesempatannya, Bupati Yuni mengatakan capain Monitoring Center for Preventing (MCP) Korsupgah Kabupaten Sragen terus mengalami peningkatan selama tiga tahun belakangan.
Pada 2018 capaiannya sebesar 68% pada 2019 80% dan pada 2020 86, 92%. MCP Korsupgah pada 2020 86,92% dengan rincian capaian masing-masing area intervensi yakni perencanaan dan penganggaran APBD 93,5%.
"Pengadaan barang dan jasa 91,3%, pelayanan terpadu satu pintu 86%, APIP 91,1%, Management ASN 90%, Optimalisasi Pajak Daerah 66,5%, management aset daerah 79,9% dan tata kelola dana desa 90%," kata Bupati Yuni.
Sementara itu untuk target pada 2021 diharapkan capaian MCP Korsupgah KPK RI Pemkab Sragen bisa diatas 90%.
Adanya penyelenggaraan rakor pencegahan korupsi ini disambut baik pihaknya, guna meningkatkan capaian kinerja pencapaian terhadap tindakan korupsi khususnya di Kabupaten Sragen.
Yuni menyampaikan Pemkab Sragen sangat antusias terhadap pelaksanaan pencegahan tindakan korupsi karena sesuai dengan poin pertama visi Bupati Sragen 2016-2021.
Yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, aspiratif, partisipatif dan transparan.
"Kabupaten Sragen sangat mendukung kegiatan pencegahan tindakan korupsi melalui MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah)," kata Yuni.
Sementara itu Direktur koordinasi dan Supervisi III KPK RI, Brigadir Jenderal Polisi Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan tercapainya MCP membutuhkan peran serta seluruhnya bukan hanya tanggungjawab presiden, gubernur, bupati saja.
Dengan bertugas di masing-masing tanggungjawabnya diharapkan dapat menuntaskan indeks korupsi di Indonesia.
Dia berpesan memberi imbalan berupa barang dan uang menjadi hal biasa atau lumrah saat ini di Indonesia. Dia berharap hal tersebut bisa segera dihilangkan.
"Menurut UU 31/1999 juncto UU 20/2001ada 30 jenis tindak pidana korupsi dan pada dasarnya dapat dikelompokkan. Pertama kerugian keuangan negara, dua suap, ketiga gratifikasi keempat penggelapan dalam jabatan."
"Kelima pemerasan, keenam perbuatan curang, ketujuh konflik kepentingan dalam pengadaan," terang Bahtiar.
(*)