Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Ditegur KPI, Ini Adegan dan Monolog Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang Dinilai Tak Layak

Pasalnya, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan intim di luar nikah

Tayang:
Editor: muslimah
Kolase Instagram @kpipusat/ @sctv
Kolase Buku Harian Seorang Istri dan Instagram KPI 

Ditegur KPI, Ini Adegan dan Monolog Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang Kena Semprit

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat teguran kedua untuk sinetron Buku Harian Seorang Istri yang ditayangkan oleh SCTV.

Teguran yang mendapatkan sanksi administratif ini dilayangkan karena sinetron tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pasalnya, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan intim di luar nikah.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tiadakan Mudik Tahun Ini, Bagaimana Jatah Cuti Lebaran?

Baca juga: Pergoki Sepasang ABG Mesum di Kamar Mandi, Kakek ini Malah Minta Jatah

Baca juga: Ngaku Polisi Pangkat Kasat Reskrim, DAS Perdaya 4 Gadis Sekaligus, Rayuannya Bikin Klepek-klepek

Monolog tersebut berbunyi:

"test pack sudah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil?

Apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa?  Kenapa aku harus sebingung ini.

Harusnya aku senang kalau aku hamil, bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku?."

"Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana pasti enggak akan keberatan karena Nana sangat berutang budi kepada aku

dan Nana mungkin enggak akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana."

Selain itu, monitoring KPI juga menemukan pelanggaran lain berupa perkelahian antar beberapa orang yang terdapat aksi saling memukul dan menendang.

Muatan perkelahian itu juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan di klasifikasi R (13+) atau 13 tahun ke atas.

Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran.

Menurut dia, seharusnya sinetron yang klasifikasinya R harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan kategori tersebut.

"Harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan dan ilmu pendidikan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com dalam laman resmi KPI, Jumat (26/3/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved