Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Ricuh di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab

Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab. Satu orang tersebut kemudian ditangkap polisi

Editor: muslimah
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Polisi menangkap satu simpatisan Rizieq Shihab yang lari setelah diimbau untuk membubarkan diri di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) siang. 

Kronologi Ricuh di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab

TRIBUNJATENG.COM - Kericuhan terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) siang.

Pantauan Kompas.com, sejumlah simpatisan Rizieq Shihab awalnya bershalawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.

“Kepada yang bershalawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.

Baca juga: Bukan Bom, Ini Hasil Penyelidikan Polisi soal Temuan Benda Mencurigakan di Cipinang Indah

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tiadakan Mudik Tahun Ini, Bagaimana Jatah Cuti Lebaran?

Baca juga: Bertemu dalam 1 Acara Demokrat AHY dan Moeldoko Cekcok, Bicara Soal Bersih-bersih Lemak

Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab.

Beberapa saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi.

Sejumlah anggota kepolisian mengejar sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.

Satu simpatisan kemudian ditangkap oleh polisi.

Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab.

Satu orang tersebut kemudian ditangkap polisi.

Sebanyak empat simpatisan Rizieq  dibawa masuk ke kendaraan milik polisi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.

Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved