Berita Regional
Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terjerat Kasus Penyelundupan Narkoba Minta Tak Dihukum Mati
Kelimanya terancam hukuman mati atas kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.
Yeti disebut hanya ikut-ikutan
Sementara terdakwa lain, Yeti disebut hanya ikut-ikutan dalam kegiatan haram tersebut.
Yeti diseret suaminya, Joko Zulkarnain yang kini masih dalam pencarian.
"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.
Bawa 5 kilogram sabu
Sebelumnya, Doni yang merupakan Politisi Partai Golkar itu kedapatan membawa lima kilogram sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada September 2020.
Mulanya, tiga terdakwa, yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi menghubungi Doni.
Mereka memberi tahu bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.
Dalam persidangan, hal yang memberatkan Doni ialah karena dia merupakan pejabat publik.
Saat ditangkap oleh polisi, Doni disebut masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif Kota Palembang.
Namun, dia dianggap tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan justru terlibat dalam peredaran narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Punya Anak Kecil, Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati"
Baca juga: Seorang Pria Serang Wanita Hamil Karyawan Minimarket gara-gara Ditegur Tak Pakai Masker
Baca juga: Namanya Kampung Pitu karena Hanya Dihuni 7 Keluarga, Pantang Gelar Pertunjukan Wayang Kulit
Baca juga: Tak Berdaya Setelah Diserempet Truk Pacar, Pemandu Karaoke Ini Diseret Pria Mabuk lalu Dirudapaksa
Baca juga: Polisi Baku Tembak dengan Kawanan Perampok di Tasikmalaya, 1 dari 3 Tertangkap