Berita Semarang
Mudahnya Curi Motor Milik Driver Ojek Online Saat Ditinggal Ambil Order Pempek di Semarang
Dua pelaku yang mencuri motor milik ojek daring (online) di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang pada Selasa (23/3/2021) lalu
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pelaku yang mencuri motor milik ojek daring (online) di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang pada Selasa (23/3/2021) lalu ditangkap dan diamankan Polsek Tembalang.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (25/3/2021) usai Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti.
Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian seusai korban lupa mencabut kunci motor saat memarkirkan motornya di depan Kedai Pempek Musi di Jalan Kedungmundu Raya.
"Setelah kami mendapat laporan, Unit Reskrim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Endro Soegijarto dan Tim Opsnal langsung memeriksa dan melakukan olah TKP," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolsek Tembalang, Jumat (26/3/2021).
Motor yang dicuri yakni Vario berpelat H 4393 PA milik Danny Ariesta (31).
Kedua pelaku itu yakni Fery Setiawan alias Perot (20) warga Wonodri dan Eric Sheeehan Arnodin alias Gembel (19) warga Tandang.
Kini kedua pelaku tengah diperiksa di Mapolsek Tembalang dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tribunjateng/rez)