Berita Purbalingga
Kapabilitas Aparat Pengawasan Interen Pemkab Purbalingga Raih Penghargaan Level 3 dari BPKP
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berhasil mendapatkan sertifikat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga berhasil mendapatkan sertifikat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3.
Sertifikat yang ditujukan atas kinerja Inspektorat Daerah Purbalingga ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo didampingi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Dr Muhammad Yusuf.
Penghargaan diberikan kepada Wakil Bupati Purbalingga Sudono, pada Jumat (26/3/2021) saat rapat koordinasi pengawasan intern (Rakorwasin) tingkat Provinsi Jawa Tengah, di gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang.
Kepala BPKP RI, Dr Muhammad Yusuf Ateh dalam laporannya mengatakan, Kapabilitas APIP Level 3 merupakan target Presiden Jokowi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Baca juga: Video Viral Tabrakan 10 Kendaraan di Ring Road Monjali Jogja
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Karambol 3 Truk di Srondol Semarang, Anwar Terjepit Jok dan Setir
Baca juga: Video Geliat Catur Ngabangan Kali Semarang yang Banyak Lahirkan Juara Nasional
Baca juga: Chord Gitar Lelaki Buaya Darat Ratu
"Salah satu strategi dalam peningkatan kapabilitas APIP adalah dengan melakukan self assessment kapabilitas APIP berdasarkan Internal Audit Capability Model (IA-CM)," katanya sebagaimana dalam rilis kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/3/2021).
Model ini terdiri dari 5 level dimana setiap level menggambarkan karakteristik dan kapabilitas dari suatu unit audit internal pada level tersebut.
Level IA-CM bersifat progresif artinya makin tinggi levelnya semakin baik kapabilitasnya.
Adapun pengertian masing-masing kelima level APIP sebagai berikut, Level 1 (initial) APIP belum memiliki pedoman dan kerangka kerja.
Level 2 (infrastructure) APIP telah memiliki infrastruktur dan pedoman namun belum sesuai standar.
Level 3 (integrated) APIP telah memelihara kualitas praktik profesionalnya, menilai dan memelihara kualitasnya secara terus-menerus.
Sedangkan level 4 (managed) APIP telah menerapkan audit individual yang berbasis risiko.
Level 5 (optimizing) APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan, dengan outcome APIP menjadi agen perubahan.
"Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan kapabilitas APIP di tahun 2019 berada pada Level 3," imbuhnya.
Dari 30 kabupaten dan kota binaan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, baru 20 APIP yang meraih.