Berita Kendal

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kendal Hari Ini Senin 29 Maret 2021

Selain itu, semua pelayanan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan juga bisa dilakukan di kantor induk Polres Kendal

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: muslimah
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kendal Hari Ini Senin 29 Maret 2021
tribunjateng/ponco wiyono/ist
Satlantas Polres Kendal melakukan sosialisasi STNK Reminder di ruang pelayanan Samsat Kendal, Selasa (24/1/2016)

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jadwal pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Kendal, Senin (29/3/2021).

Jadwal pelayanan SIM keliling hari ini hadir di kantor Polsek Sukorejo. Jadwal pelayanan dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Selain itu, semua pelayanan SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan juga bisa dilakukan di kantor induk Polres Kendal.

Baur SIM Polres Kendal, Aipda Imam Suyoto mengatakan, saat ini pelayanan SIM keliling baru dilaksanakan 3 hari dalam sepekan. Mulai Senin, Rabu, dan Jumat.

Sedangkan pelayanan di Mapolres Kendal dari Senin-Sabtu. Untuk hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 14.30 WIB, pada Jumat pukul 08.00 - 11.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00 - 10.00 WIB.

"Untuk SIM keliling saat ini sudah bisa dilakukan. Jadwalnya masih 3 hari, dilakukan secara bertahap setelah ada perbaikan sistim," terangnya kepada tribunjateng.com baru-baru ini.

Penguji Praktik SIM Polres Kendal, Briptu Bayu Prakoso menambahkan, masyarakat harus mencermati kapan jatuh tempo perpanjangan SIM. Karenanya, jika lewat jatuh tempo satu hari saja, siapapun tidak bisa melakukan perpanjangan SIM dan harus mengurus kembali layaknya pembuatan SIM baru.

"3 bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa melakukan perpanjangan SIM," tuturnya.

Bagi warga yang hendak membuat SIM baru, perlu mencermati beberapa persyaratan yang ditentukan agar bisa dilayani.

Untuk pembuatan SIM A dan SIM C minimal harus berusia 17 tahun, untuk pembuatan SIM B1 minimal usia 20 tahun, untuk pembuatan SIM B2 minimal usia 21 tahun, pembutan SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun, sedangkan pembuatan SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun.

Persyaratan lain, harus membawa fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan dan psikologi dari dokter. 

"Setelah itu, bisa mendaftar. Kemudian dilanjutkan proses identifikasi, ujian teori dan praktik, serta cetak kartu. Khusus perpanjangan, hanya membawa fotocopy KTP dan kartu SIM lama," terangnya.

Kata Briptu Bayu, dalam pelayanan SIM semuanya dipermudah tanpa ribet. Ia mengimbau agar masyarakat yang sudah cukup umur segera melakukan pembuatan SIM agar taat peraturan dalam berkendara.

Dengan membuat SIM dan mengikuti alur prosesnya, petugas akan membimbing dan mengarahkan tatacara apa saja yang perlu dilakukan dalam bekendara. Serta menyampikan hal-hal yang perlu dihindari (dilarang) saat berkendara.

"Orang yang sudah punya SIM otomatis bisa menaati hukum. Mereka sudah tahu peraturan lalu lintas. Juga menambah rasa aman saat berkendara," ujarnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved