Berita Semarang
Aksi Petugas Bea Cukai Semarang Hadang Mobil di Tol Manyaran, Temukan 532.000 Rokok Bercukai Palsu
Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengungkap paket kiriman rokok ilegal, Selasa (30/3/2021).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Pertama, Tim Bea Cukai berhasil menghadang peket kiriman rokok ilegal yang diangkut Bus antar Kota tujuan Blitar - Bandung di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang, Rabu (6/1/2021).
Merek rokok ilegal yang ditemukan Fajar Bold, RQ Pro Rizquna dan Banyu Biru tanpa dilekati pita cukai.
Total ada 352.000 batang rokok.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 359 juta, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
Kedua, Bea Cukai Semarang bersama Bea Cukai Kanwil Jateng DIY mengamankan rokok ilegal sejumlah 150 karton dari berbagai merek.
Ratusan karton rokok ilegal tersebut disimpan dalam paket yang diangkut oleh Bus Non Trayek bertuliskan Bus Pariwisata.
Bus tersebut dihadang petugas di Rest Area Manyaran, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 12.55 WIB.
Merek rokok ilegal tersebut masing-masing dengan merk Mildboro,Super Promossi Executive, Laris, SMD, L4 International Bold.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 346,5 juta yang terduri dari cukai dan pajak rokok. (Iwn)