Berita Solo
Alasan Jessica Wardhana Gadis Cantik Solo Tak Puas Kakak Kandungnya Divonis 3 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Dia adalah RW, yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Jessica Wardhana.
Meski hukuman telah diputuskan, itu belum memuaskan Jessica sebagai korban.

"Segala yang saya alami, intimidasi dan semuanya setelah kejadian membuat saya trauma berat," jelasnya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/3/2021).
"Saya kurang puas," ujar dia menekankan.
Ditambah lagi, Jessica merasa sejumlah fakta yang disampaikan selama proses persidangan, ada yang ditiadakan.
"Banyak hal yang ada tapi ditiadakan, ada yang tidak ada tapi diadakan," ucap dia.
"Permintaan maaf tidak ada, tidak ada etikat mengobati saya Rp 100 saja sama sekali nol," tambahnya menekankan.
Sebenarnya, upaya mediasi ternyata sempat ditempuh sebelum putusan kasus penganiayaan terhadap Jessica Wardhana digedok hakim.
Mediasi itu mempertemukan Jessica dan RW.
Pengamat Sebut Lompatan Gibran & Jokowi Berbeda Soal Maju ke Pilgub Jakarta: Bukan Jaminan Terulang |
![]() |
---|
Larang Mudik Lebaran 2021, Pakar: Semua Instansi Bekerja Maksimal |
![]() |
---|
3. Soal Aturan Larangan Mudik, Gibran Tidak Mau Menangani Corona dari Nol: Capek |
|
---|
Seusai Cek-cok dengan Istri, Pria di Solo Ini Ditemukan Gantung Diri Dalam Kamar |
![]() |
---|
YAS Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi, Ditahan di Polresta Surakarta |
![]() |
---|